Ada informasi menarik bagi
pemburu beasiswa LPDP tahun 2025. Untuk menjadi awardee atau penerima beasiswa,
setiap pendaftar yang lolos seleksi administrasi harus mengikuti seleksi bakat
skolastik agar bisa masuk ke tahapan berikutnya, yaitu seleksi wawancara
substansi sebagai seleksi akhir untuk memastikan apakah seorang kandidat dinilai
layak mendapatkan beasiswa LPDP atau tidak. Nah, agar lolos seleksi bakat
skolastik seorang kandidat harus memenuhi nilai ambang batas terbawah atau
passing grade yang telah ditetapkan oleh pihak LPDP. Berdasarkan kebijakan LPDP tahun 2024, berikut passing grade yang harus dipenuhi oleh setiap kandidat
peraih beasiswa LPDP dalam seleksi bakat skolastik tahun 2024 tahap 1:
Beasiswa LPDP Reguler/Umum: 125
Beasiswa Parsial: 95
Beasiswa LPDP Targeted: 100
Beasiswa LPDP Afirmasi: 70
Beasiswa Putra-Putri Papua: 60
Beasiswa LPDP Targeted
Kewirausahaan: 95
![]() |
Sumber: Booklet LPDP 2024 |
Dan berikut passing grade yang
harus dipenuhi oleh setiap kandidat peraih beasiswa LPDP dalam seleksi bakat
skolastik tahun 2024 tahap 2:
Beasiswa LPDP Reguler/Umum: 160
Beasiswa Parsial: 150
Beasiswa LPDP Targeted:
PNS, TNI, Polri: 150
Kewirausahaan: 150
Dokter Spesialis dan
Subspesialis: 155
Prioritas: 160
Prioritas Parsial: 150
Afirmasi
Beasiswa Daerah Afirmasi:95
Beasiswa Prasejahtera: 105
Beasiswa Putra-Putri Papua: 90
Jadi, untuk passing grade seleksi
bakat skolastik tahun 2025 sepertinya tidak akan berbeda jauh dari tahun 2024.
Sama dengan seleksi tahun sebelumnya, dalam seleksi bakat skolastik LPDP tahun 2025, materi yang ditanyakan hanya ada tiga, yaitu: penalaran verbal, penalaran kuantitatif, dan pemecahan masalah. Semua soal berjumlah 60 soal yang terdiri dari 23 soal penalaran verbal dengan rincian: (analogi 8 soal, logika 8 soal, analitis 7 soal), 25 soal penalaran numerik/kuantitatif dengan rincian: (deret bilangan 8 soal, aritmatika dan aljabar 8 soal, kecukupan data 9 soal), dan terakhir ditutup dengan pemecahan masalah dengan 12 soal. Setiap soal memiliki bobot nilai 5 jika benar, niilai 0 jika salah atau tidak dijawab, dan tidak ada nilai minus.
Karena itu, mempersiapkan diri
dengan sebaik mungkin adalah cara terbaik dalam menghadapi seleksi skolastik
beasiswa LPDP. Tidak ada cara lain selain melakukan persiapan, persiapan, dan
persiapan. Tidak ada cara lain juga selain melakukan latihan, latihan, dan
latihan.
Dalam satu hari, dilaksanakan dua
sesi tes. Setiap peserta harus mengecek tanggal dan sesi tes masing-masing,
melalui pada akun pendaftarannya. Peserta tidak dapat Login ke aplikas tes di
luar tanggal dan sesi yang telah ditentukan untuknya. Informasi akses aplikasi
per sesi tes adalah sebagai berikut:
1. SBS Sesi Pagi
✓ Akses Login aplikasi
dibuka pada pukul 08.00 WIB Peserta dapat Login ke aplikasi tes paling cepat
pukul 08.00 WIB.
✓ Akses Login aplikasi
ditutup pada pukul 10.15 WIB. Peserta tidak dapat Login ke aplikasi tes setelah
pukul 10.15 WIB.
✓ Akses aplikasi ditutup
pada pukul 12.30 WIB Peserta tidak dapat mengerjakan tes setelah pukul 12.30
WIB, karena aplikasi akan tertutup secara otomatis.
2. SBS Sesi Siang
✓ Akses Login aplikasi
dibuka pada pukul 13.00 WIB. Peserta dapat Login ke aplikasi tes paling cepat
pukul 13.00 WIB.
✓ Akses Login aplikasi
ditutup pada pukul 15.15 WIB. Peserta tidak dapat Login ke aplikasi tes setelah
pukul 15.15 WIB.
✓ Akses aplikasi ditutup
pada pukul 17.30 WIB. Peserta tidak dapat mengerjakan tes setelah pukul 17.30
WIB, karena pada pukul 17.30 aplikasi akan tertutup secara otomatis.
Peraturan dan Tata Tertib
Peraturan:
1. Pada saat login, panitia
melakukan verifikasi melalui kamera (webcam) pada laptop/PC peserta dengan
metode face recognition (pengenalan wajah). Peserta yang tidak sesuai dengan
foto pendaftaran akan dikeluarkan dari aplikasi tes.
2. Selama tes berlangsung,
panitia melakukan pengawasan melalui kamera (webcam) pada laptop/PC peserta.
Setiap aktivitas peserta saat tes berjalan akan terekam atau terdokumentasi.
Peserta yang tidak mematuhi Tata
Tertib, akan dikeluarkan dari aplikasi tes.
Tata Tertib yang harus
dipatuhi peserta:
1. Mengikuti tes sesuai jadwal.
2. Mengerjakan tes dengan jujur
dan mandiri.
3. Berada di dalam ruangan yang
tenang dan kondusif selama pelaksanaan tes.
4. Berada di dalam ruangan
seorang diri, dan tidak diijinkan adanya orang lain di ruangan yang digunakan
untuk pelaksanaan tes
5. Ruang tes memiliki pencahayaan
yang baik/terang.
6. Wajib menyalakan webcam/kamera
dan memastikan seluruh aktivitas terlihat melalui webcam/kamera selama tes
berlangsung.
7. Tidak diperbolehkan
menggunakan Virtual Background pada webcam/kamera.
8. Tidak diperbolehkan
menggunakan masker atau penutup wajah selama tes berlangsung.
9. Mengenakan pakaian yang rapi
dan sopan.
10. Berpenampilan menyesuaikan
dengan foto pendaftaran, sehingga kesesuaian wajah dan foto pada aplikasi
pendaftaran mudah terverifikasi.
11. Tidak diperbolehkan
menggunakan alat komunikasi, kalkulator, atau sejenisnya selama pelaksanaan tes
berlangsung.
12. Diperbolehkan menggunakan
alat tulis dan kertas selama pelaksanaan tes berlangung serta disiapkan sebelum
melaksanakan tes.
13. Tidak diperbolehkan
meninggalkan ruangan selama tes berlangsung.
14. Tidak makan dan/atau minum
selama mengikuti tes.
15. Tidak diperbolehkan membuka
atau mengakses aplikasi lain selain aplikasi tes. Apabila dilakukan, peserta
akan terblokir dari aplikasi tes.
16. Peserta memiliki kesempatan
untuk meminta reset login sebanyak 5 (lima) kali apabila terjadi kendala
teknis.
17. Peserta yang tidak mematuhi Tata Tertib dapat dikeluarkan dari aplikasi tes.
UPDATE PROSEDUR DAN TATA TERTIB PERSIAPAN SELEKSI SKOLASTIK LPDP
2025
SARANA PRASARANA
1. Peserta menyiapkan 1 unit laptop ujian dengan spesifikasi
sesuai ketentuan berikut:
a. CPU minimal dual Core.
b. Menggunakan minimal Sistem Operasi Windows 8 atau Mac OS
Monterey dengan arm64 untuk seri M dan non arm64 untuk seri Intel.
c. Memiliki minimal 2 GB RAM.
d. Memiliki minimal 10 GB storage.
e. Resolusi layar minimal 1024 x 720.
f. Memiliki webcam atau kamera yang berfungsi baik.
2. Peserta menyiapkan 1 unit handphone (HP) atau laptop yang
telah ter-install aplikasi Zoom untuk keperluan zoom bersama Pengawas Ujian.
3. Peserta menyiapkan koneksi internet yang stabil, baik
untuk perangkat laptop maupun handphone sesuai ketentuan berikut:
a. Kuota internet 10 GB. b. Kecepatan internet minimal 10
Mbps.
4. Peserta meng-install aplikasi Exambrowser pada laptop
yang digunakan untuk Try Out dan Ujian. Instalasi aplikasi Exambrowser harus
sudah seleksai dilakukan sebelum hadir Try Out dan SBS.
5. Peserta mempersiapkan ruang ujian yang kondusif: a.
lingkungan yang tenang b. pencahayaan yang memadai c. tidak ada orang lain
dalam ruangan
6. Peserta menyiapkan meja dengan kondisi bersih.
Barang-barang yang diijinkan ada di atas meja: PC/laptop, botol/gelas air minum
transparan, obat-obatan pribadi (bagi peserta yang sedang sakit), kertas
kosong, dan satu buah alat tulis.
7. Peserta meletakan HP atau laptop untuk zoom dengan jarak kurang lebih dua meter dari posisi laptop/PC dengan posisi pada arah jam 3 atau jam 9, sebagaimana contoh berikut.
![]() |
Sumber: Booklet LPDP 2025 |
SEBELUM PELAKSANAAN UJIAN
1. Peserta hadir ujian sesuai jadwal yang telah ditentukan.
2. Peserta memenuhi ketentuan dalam berpakaian:
a. sopan dan rapi.
b. tidak menggunakan masker atau penutup wajah selama tes
berlangsung.
c. berpenampilan menyesuaikan dengan foto pendaftaran,
sehingga kesesuaian wajah mudah terverifikasi.
3. Peserta berada di dalam ruangan yang tenang dan kondusif
(lingkungan yang tenang, pencahayaan yang memadai, dan tidak ada orang lain
dalam ruangan).
4. Peserta menyiapkan KTP atau kartu identitas lain untuk
ditunjukkan saat proses verifikasi.
5. Peserta memastikan perangkat telah siap digunakan dan
sesuai ketentuan.
6. Peserta wajib masuk di ruang Zoom:
a. sesuai tautan zoom yang dibagikan melalui WA atau email
oleh LPDP.
b. paling lambat 15 menit sebelum proses verifikasi
dilaksanakan
c. nama pada aplikasi Zoom harus sesuai dengan nama lengkap
peserta.
d. Webcam/kamera aktif selama verifikasi dan ujian
berlangsung
e. tidak diperbolehkan menggunakan Virtual Background pada
perangkat ujian dan perangkat zoom. f. perangkat zoom dalam posisi layar
landscape, mode “hening” untuk panggilan telepon dan suara lain, dan “unmute”
untuk zoom.
7. Pada ruang zoom, Pengawas Ujian akan melakukan verifikasi
data, kondisi ruang ujian peserta, dan layar pada PC/laptop ujian. Peserta yang
tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikeluarkan dari zoom meeting.
8. Peserta wajib mengikuti arahan/instruksi Pengawas Ujian
dalam proses verifikasi.
9. Setelah proses verifikasi selesai, peserta dapat memulai pengerjaan ujian sesuai arahan Pengawas Ujian.
SELAMA PENGERJAAN UJIAN
1. Peserta wajib mengerjakan ujian secara jujur dan mandiri,
tanpa batuan orang lain ataupun menggunakan alat lain.
2. Peserta tidak diperbolehkan menggunakan alat komunikasi,
kalkulator, atau sejenisnya selama pelaksanaan ujian berlangsung.
3. Peserta diperbolehkan menggunakan alat tulis dan kertas
selama pelaksanaan ujian berlangung serta telah disiapkan sebelumnya.
4. Selama ujian berlangsung, Pengawas Ujian akan memantau
melalui kamera (webcam) pada laptop/PC peserta. Setiap aktivitas peserta saat
tes berjalan akan terekam atau terdokumentasi. Peserta yang tidak mematuhi Tata
Tertib, akan dikeluarkan dari aplikasi tes.
5. Selama pelaksanaan ujian, peserta harus selalu berada di
tempat duduk yang terpantau oleh kamera pada perangkat zoom.
6. Apabila pada saat pelaksanaan ujian tampilan peserta pada
aplikasi zoom tidak sesuai petunjuk dan/atau aplikasi zoom peserta mengalami
masalah sehingga video tidak tampil, maka proses ujian dari peserta tersebut
akan dihentikan untuk sementara waktu. Peserta akan diizinkan untuk melanjutkan
ujian setelah kendala tersebut teratasi paling lambat selama lima menit.
Apabila peserta tetap tidak bisa menampilkan videonya dalam batas waktu yang
ditetapkan, maka ujian dihentikan.
7. Peserta dilarang mendokumentasikan dan menyebarluaskan
soal-soal ujian.
8. Peserta dilarang melakukan kegiatan lain yang tidak
berhubungan dengan pelaksanaan ujian.
9. Peserta dilarang meninggalkan ruangan selama ujian
berlangsung tanpa izin Pengawas Ujian.
10. Peserta dilarang makan dan/atau merokok pada saat
mengerjakan ujian.
11. Peserta diperbolehkan minum air putih dari botol
transparan atau minum obat pada saat mengerjakan ujian (dapat disiapkan sebelum
ujian dimulai).
12. Pengawas Ujian/Panitia berhak menghentikan pelaksanaan
ujian yang sedang berjalan untuk peserta (secara individu), jika ada peserta
yang melakukan tindakan kecurangan atau melanggar ketetapan dan peraturan.
SETELAH PENGERJAAN UJIAN
Peserta yang sudah selesai mengerjakan ujian dapat keluar
dari aplikasi ujian dan keluar dari ruang virtual zoom.
Baca juga
Paket Latihan Soal Skolastik LPDP
Gambaran Soal Skolastik LPDP 2025
Passing Grade Seleksi Skolastik LPDP 2024
thanks bro
ReplyDelete