Salah satu kejutan yang datang di
awal tahun 2025 adalah keluarnya Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 Mahkamah Konstitusi
yang menghapus presidential threshold sebesar 20 persen jumlah kursi
parlemen bagi partai politik atu gabungan partai politik dalam mengusung pasangan
calon presiden-calon wakil presiden. MK memutuskan bahwa ketentuan presidential
threshold inkonstitusional alias bertentangan dengan UUD 1945 sehingga
harus dihapus dan oleh sebab itu maka yang
berlaku adalah tidak adanya batasan threshold pada pemilu presiden di
masa mendatang. Ini artinya, setiap partai politik peserta pemilu berhak mengajukan calon presiden-calon
wakil presiden sehingga siapa pun parpol peserta pemilu berhak mendaftarkan
calon terbaiknya baik sebagai capres maupun cawapres. Namun demikian, agar tidak terjadi membludaknya calon
presiden-calon wakil presiden guna menghindari kemungkinan setiap parpol
mengajukan capres-cawapres, MK memberikan arahan kepada pembuat undang-undang
untuk membuat rekayasa konstitusi sebagai tindak lanjut dari putusan MK yang
menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden. Terkait hal ini, ada lima
poin pedoman yang dikeluarkan MK, antara lain sebagai berikut.
Sumber: Tempo.co |
Pertama, semua partai politik
peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Kedua, pengusulan pasangan calon
presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik
peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau
perolehan suara sah secara nasional.
Ketiga, dalam mengusulkan
pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat
bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak
menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan
terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya
pilihan pemilih.
Keempat, partai politik peserta
pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden
dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.
Kelima, perumusan rekayasa
konstitusional dimaksud, termasuk perubahan UU Pemilu, melibatkan partisipasi
semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggaraan
pemilu termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan
menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful
participation).
Dengan keluarnya putusan MK di atas, kini partai politik memiliki kesempatan yang setara dalam mempersiapkan kader atau tokoh terbaiknya untuk diusung menjadi capres atau cawapes. Setiap parpol peserta pemilu berhak mengajukan pasangan capres-cawapres tanpa tersandra harus memiliki syarat minimal kursi parlemen di DPR RI. Semoga demokrasi Indonesia semakin sehat dan kelembagaan partai politik semakin berkualitas sehingga bermunculan tokoh-tokoh pemimpin terbaik yang siap membawa Indonesia maju dan terbang tinggi.
0 Response to "Setelah MK Menghapus Presidential Threshold"
Post a Comment