Setelah MK Menghapus Presidential Threshold | Paradigma Bintang

Setelah MK Menghapus Presidential Threshold

Salah satu kejutan yang datang di awal tahun 2025 adalah keluarnya Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 Mahkamah Konstitusi yang menghapus presidential threshold sebesar 20 persen jumlah kursi parlemen bagi partai politik atu gabungan partai politik dalam mengusung pasangan calon presiden-calon wakil presiden. MK memutuskan bahwa ketentuan presidential threshold inkonstitusional alias bertentangan dengan UUD 1945 sehingga harus dihapus dan oleh sebab  itu maka yang berlaku adalah tidak adanya batasan threshold pada pemilu presiden di masa mendatang. Ini artinya, setiap partai politik peserta  pemilu berhak mengajukan calon presiden-calon wakil presiden sehingga siapa pun parpol peserta pemilu berhak mendaftarkan calon terbaiknya baik sebagai capres maupun cawapres. Namun demikian,  agar tidak terjadi membludaknya calon presiden-calon wakil presiden guna menghindari kemungkinan setiap parpol mengajukan capres-cawapres, MK memberikan arahan kepada pembuat undang-undang untuk membuat rekayasa konstitusi sebagai tindak lanjut dari putusan MK yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden. Terkait hal ini, ada lima poin pedoman yang dikeluarkan MK, antara lain sebagai berikut.

Sumber: Tempo.co

Pertama, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Kedua, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

Ketiga, dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.

Keempat, partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.

Kelima, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud, termasuk perubahan UU Pemilu, melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggaraan pemilu termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

Dengan keluarnya putusan MK di atas, kini partai politik memiliki kesempatan yang setara dalam mempersiapkan kader atau tokoh terbaiknya untuk diusung menjadi capres atau cawapes. Setiap parpol peserta pemilu berhak mengajukan pasangan capres-cawapres tanpa tersandra harus memiliki syarat minimal kursi parlemen di DPR RI. Semoga demokrasi Indonesia semakin sehat dan kelembagaan partai politik semakin berkualitas sehingga bermunculan tokoh-tokoh pemimpin terbaik yang siap membawa Indonesia maju dan terbang tinggi.

0 Response to "Setelah MK Menghapus Presidential Threshold"

Post a Comment