Diskursus tentang Surat Perintah
11 Maret 1966 (Supersemar) semenjak resmi dikeluarkan hingga kini tidak pernah
habis untuk diperbincangkan. Hal ini tidak lain karena peristiwa bersejarah
tersebut selain mengubah 360 derajat wajah sosial politik bangsa Indonesia juga
penuh misteri yang tidak pernah tuntas terjawab. Dimulai dari keaslian naskah
Supersemar yang terbukti tidak otentik karena memang sampai saat ini dokumen
aslinya tidak pernah ada hingga persepsi para pelaku sejarah keluarnya
Supersemar dalam menafsirkan esensi dari Supersemar itu sendiri, semuanya masih
samar alias kabur. Tulisan ini akan mencoba mendekonstruksi narasi Supersemar
yang selama ini dipersepsikan Suharto sebagai sebuah kebenaran versi dirinya.
![]() |
Menarasikan ulang
Supersemar adalah keniscayaan agar anak-anak bangsa tidak salah dalam memahami
sejarah bangsa. Disadari atau tidak, Supersemar adalah salah satu kepingan
sejarah bangsa Indonesia yang gagal dikonstruksi secara objektif dan apa adanya
utamanya ketika Orde Baru masih berkuasa. Dampaknya, masyarakat luas utamanya
anak-anak generasi Z (sebutan bagi generasi yang lahir tahun 1997-2012) yang
hidup di zaman yang jauh dari periode waktu terjadinya Supersemar tentu akan
banyak yang merasa kebingungan, mana narasi sejarah Supersemar yang benar?
Hingga kini terdapat empat versi Supersemar yang terdiri dari satu versi dari
Pusat Penerangan (Puspen) TNI AD, dua versi dari Sekretariat Negara, dan satu
versi lagi dari Akademi Kebangsaan. Sayangnya semua versi Supersemar tersebut
tidak ada yang orisinil alias palsu.
Penulis sebagai generasi
milenial atau generasi Y awalnya sempat menerima mentah-mentah konstruksi
sejarah Supersemar yang dibangun Orde Baru ketika masih berkuasa. Namun,
seiring waktu, utamanya ketika penulis mulai mengenal teori kritis, kenal konsep
dekonstruksi, penulis mulai paham bahwa siapa yang memegang kekuasaan akan
memiliki keleluasaan untuk membangun narasi sesuai dengan kepentingannya. Dalam
konteks ini, penulis menemukan ada sesuatu yang hilang (missing link)
dari narasi sejarah Supersemar sehingga penulis mencoba mencari jawaban
pencerahnya.
Bagi penulis, setiap anak
bangsa berhak mempertanyakan sejarah bangsa. Karena itulah, beberapa waktu
terakhir penulis melakukan riset, bergelut dengan narasi dan fakta Supersemar,
mempelajari, serta mencoba menyimpulkan apa yang sesungguhnya terjadi tentang
Supersemar dengan harapan kelak kemudian bisa diambil pelajaran berharga dari
peristiwa tersebut. Mau bagaimana pun Supersemar adalah suatu peristiwa sejarah
besar yang berdampak signifikan terhadap jalannya roda kehidupan bangsa
Indonesia. Secara politik, keluarnya Supersemar sukses mengamputasi kekuasaan
politik Presiden Sukarno. Siapa pun tahu, hanya berselang sehari setelah
Supersemar dibawa oleh tiga jenderal Angkatan Darat (Basuki Rahmat, M, Yusuf,
dan Amir Mahmud) utusan Suharto untuk menghadap Presiden Sukarno di Istana
Bogor tanggal 11 Maret 1966, Suharto langsung bertindak seperti layaknya
presiden yang memiliki kekuasaan untuk melakukan apa pun. Per tanggal 12 Maret
1966, Suharto langsung membubarkan Partai Komunis Indonesia (PKI) dengan
mengeluarkan Keputusan Surat Presiden No. 1/3/1966 tanpa persetujuan dari
Presiden Sukarno.
Presiden Sukarno pada
prinsipnya murka dengan tindakan yang dilakukan Suharto tersebut, beliau kecewa
berat ternyata amanatnya diselewengkan seenaknya sendiri oleh Suharto. Esensi
dari Supersemar menurut Presiden Sukarno adalah perintah untuk memulihkan ketertiban
dan keamanan umum; perintah untuk melindungi presiden, keluarga, karya, dan
ajarannya. Namun, faktanya, tidak demikian, perintah-perintah tersebut
diabaikan, Suharto malah menjadikan Supersemar sebagai alat untuk mempreteli
kekuasaan Presiden Sukarno. Respon cepat sebenarnya sudah coba dilakukan
Presiden Sukarno untuk meluruskan praktik penyimpangan Supersemar yang
dilakukan Suharto.
Menurut salah satu sumber
sejarah, pada tanggal 13 Maret 1966 Presiden Sukarno pernah mengeluarkan Surat
Perintah Pencabutan Supersemar (Supertasmar). Namun, hal tersebut ternyata
sia-sia dan tidak berdampak banyak terhadap pulihnya wibawa Presiden Sukarno
karena Suharto tidak pernah menggubrisnya. Bahkan, pada tanggal 14 Maret 1966,
Presiden Sukarno mengumpulkan semua panglima angkatan bersenjata dan memarahi
mereka karena pada dua hari sebelumnya pasukan Resimen Pasukan Komando Angkatan
Darat (RPKAD) dan Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) melakukan aksi
demonstrasi kekuatan angkatan bersenjata dengan mahasiswa dan masyarakat untuk
merayakan pembubaran PKI. Dua hari berselang, pada 16 Maret 1966 Presiden
Sukarno memberi maklumat bahwa beliau masih berkuasa penuh baik sebagai kepala
negara mandataris MPRS dan kepala eksekutif pemerintahan. Namun, seperti biasa,
Suharto tetap saja acuh tak acuh dan bahkan berani melakukan langkah yang lebih
membangkang. Tepat seminggu setelah keluarnya Supersemar, pada 18 Maret 1966,
Suharto mengeluarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 5 Tanggal 1966. Surat
keputusan yang dibuat Suharto tanpa restu Presiden Sukarno ini berisi perintah
penahanan terhadap 15 menteri yang dituduh terkait PKI dan terlibat G30S 1965.
Siasat Suharto tidak
berhenti sampai di situ, ia segera menggelar sidang MPRS yang
anggota-anggotanya berpihak pada Suharto. Sidang MPRS dilaksanakan dari tanggal
20 Juni—6 Juli 1966 untuk menetapkan Supersemar sebagai ketetapan MPRS.
Tujuan Suharto tercapai, MPRS kemudian mengukuhkan Supersemar dengan TAP MPRS
No. IX/MPRS tentang Supersemar dan pada waktu yang bersamaan menolak pidato
pertanggungjawaban Presiden Sukarno yang berjudul Nawaksara. Dengan
ditetapkannya Supersemar sebagai TAP MPRS praktis surat sakti tersebut tidak
bisa ditarik atau dibatalkan oleh Presiden Sukarno. Satu bulan kemudian,
Presiden Sukarno masih masih terus mencoba melakukan perlawanan bahwa
Supersemar bukanlah peralihan dan penyerahan kekuasaan sebagaimana yang beliau
sampaikan dalam pidato peringatan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1966
yang berjudul “Jangan Sekali-sekali melupakan sejarah”.
Buntut dari tindakan
politik sepihak Suharto tersebut, Indonesia kemudian menghadapi masa yang
suram. Secara politik, terjadi dualisme kepemimpinan nasional, ada matahari
kembar dalam kabinet pemerintahan. Presiden Sukarno yang secara legal adalah
kepala negara dan pemerintahan, namun, wewenang dan kekuasaanya sudah tidak
lagi efektif. Di sisi lain, Suharto yang bukan pesiden, hanya berbekal
Supersemar yang sukses ia dapatkan melalui agen-agen kepercayaannya bertindak
melampaui amanat pemberi Supersemar seakan-akan dialah presiden sesungguhnya.
Akibatnya, setelah Supersemar keluar dalam kabinet pemerintahan muncul istilah
presiden dan ketua presidium kabinet. Dalam konteks ini, Presiden Sukarno hanya
bertindak sebagai simbol formalitas tanpa bisa mengeluarkan kebijakan yang
mengikat karena segala keputusan penting negara dikendalikan oleh Ketua
Presidium Kabinet Suharto. Adapun secara sosial, setelah Supersemar terjadi
pelanggaran terhadap hak asasi manusia Indonesia marak terjadi. Dengan dalih
menumpas PKI, dengan dalih dicurigai sebagai simpatisan dan kader PKI, rakyat
yang tidak berdosa banyak yang ditangkap, ditahan, dan dibunuh tanpa proses
pengadilan yang semestinya. Menurut data, ada sekitar 500.000 orang di berbagai
daerah Indonesia yang dihabisi Suharto karena dianggap bagian dari PKI.
Nasi sudah menjadi bubur, Supersemar pada praktiknya menjadi surat ajaib yang berkekuatan hukum tinggi karena dikukuhkan sebagai TAP MPRS lewat siasat dan agenda rapi yang sukses disusun Suharto bersama sekutunya. Setahun kemudian, berbekal Supersemar yang tidak lagi dapat dianulir oleh siapa pun termasuk oleh orang yang mengeluarkannya, tepat pada 12 Maret 1967 Suharto resmi ditetapkan MPRS sebagai Penjabat Presiden melalui TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967menggantikan Presiden Sukarno yang mandatnya dicabut oleh MPRS. Satu tahun kemudian, persis pada 27 Maret 1968 Suharto resmi dilantik MPRS menjadi Presiden kedua Republik Indonesia. Sampai di sini misi dan ambisi politik Suharto terwujud. Ia berhasil mendistorsi Supersemar dan menjadikannya sebagai alat untuk berkuasa. Dari sejarah Supersemar kita dapat belajar dan memetik hikmah bahwa sejatinya manusia harus bersikap amanah, jujur, kesatria, tidak menyalahi wewenang, tidak melampaui batas, serta bertindak sesuai dengan proporsi dan garis ketentuan sebagaimana yang dimaksudkan oleh pemberi mandat.
0 Response to "Mendekonstruksi Supersemar Versi Suharto"
Post a Comment