Mendekonstruksi Supersemar Versi Suharto | Paradigma Bintang

Mendekonstruksi Supersemar Versi Suharto

Diskursus tentang Surat Perintah 11 Maret 1966 (Supersemar) semenjak resmi dikeluarkan hingga kini tidak pernah habis untuk diperbincangkan. Hal ini tidak lain karena peristiwa bersejarah tersebut selain mengubah 360 derajat wajah sosial politik bangsa Indonesia juga penuh misteri yang tidak pernah tuntas terjawab. Dimulai dari keaslian naskah Supersemar yang terbukti tidak otentik karena memang sampai saat ini dokumen aslinya tidak pernah ada hingga persepsi para pelaku sejarah keluarnya Supersemar dalam menafsirkan esensi dari Supersemar itu sendiri, semuanya masih samar alias kabur. Tulisan ini akan mencoba mendekonstruksi narasi Supersemar yang selama ini dipersepsikan Suharto sebagai sebuah kebenaran versi dirinya.

Menarasikan ulang Supersemar adalah keniscayaan agar anak-anak bangsa tidak salah dalam memahami sejarah bangsa. Disadari atau tidak, Supersemar adalah salah satu kepingan sejarah bangsa Indonesia yang gagal dikonstruksi secara objektif dan apa adanya utamanya ketika Orde Baru masih berkuasa. Dampaknya, masyarakat luas utamanya anak-anak generasi Z (sebutan bagi generasi yang lahir tahun 1997-2012) yang hidup di zaman yang jauh dari periode waktu terjadinya Supersemar tentu akan banyak yang merasa kebingungan, mana narasi sejarah Supersemar yang benar? Hingga kini terdapat empat versi Supersemar yang terdiri dari satu versi dari Pusat Penerangan (Puspen) TNI AD, dua versi dari Sekretariat Negara, dan satu versi lagi dari Akademi Kebangsaan. Sayangnya semua versi Supersemar tersebut tidak ada yang orisinil alias palsu.

Penulis sebagai generasi milenial atau generasi Y awalnya sempat menerima mentah-mentah konstruksi sejarah Supersemar yang dibangun Orde Baru ketika masih berkuasa. Namun, seiring waktu, utamanya ketika penulis mulai mengenal teori kritis, kenal konsep dekonstruksi, penulis mulai paham bahwa siapa yang memegang kekuasaan akan memiliki keleluasaan untuk membangun narasi sesuai dengan kepentingannya. Dalam konteks ini, penulis menemukan ada sesuatu yang hilang (missing link) dari narasi sejarah Supersemar sehingga penulis mencoba mencari jawaban pencerahnya.

Bagi penulis, setiap anak bangsa berhak mempertanyakan sejarah bangsa. Karena itulah, beberapa waktu terakhir penulis melakukan riset, bergelut dengan narasi dan fakta Supersemar, mempelajari, serta mencoba menyimpulkan apa yang sesungguhnya terjadi tentang Supersemar dengan harapan kelak kemudian bisa diambil pelajaran berharga dari peristiwa tersebut. Mau bagaimana pun Supersemar adalah suatu peristiwa sejarah besar yang berdampak signifikan terhadap jalannya roda kehidupan bangsa Indonesia. Secara politik, keluarnya Supersemar sukses mengamputasi kekuasaan politik Presiden Sukarno. Siapa pun tahu, hanya berselang sehari setelah Supersemar dibawa oleh tiga jenderal Angkatan Darat (Basuki Rahmat, M, Yusuf, dan Amir Mahmud) utusan Suharto untuk menghadap Presiden Sukarno di Istana Bogor tanggal 11 Maret 1966, Suharto langsung bertindak seperti layaknya presiden yang memiliki kekuasaan untuk melakukan apa pun. Per tanggal 12 Maret 1966, Suharto langsung membubarkan Partai Komunis Indonesia (PKI) dengan mengeluarkan Keputusan Surat Presiden No. 1/3/1966 tanpa persetujuan dari Presiden Sukarno.

Presiden Sukarno pada prinsipnya murka dengan tindakan yang dilakukan Suharto tersebut, beliau kecewa berat ternyata amanatnya diselewengkan seenaknya sendiri oleh Suharto. Esensi dari Supersemar menurut Presiden Sukarno adalah perintah untuk memulihkan ketertiban dan keamanan umum; perintah untuk melindungi presiden, keluarga, karya, dan ajarannya. Namun, faktanya, tidak demikian, perintah-perintah tersebut diabaikan, Suharto malah menjadikan Supersemar sebagai alat untuk mempreteli kekuasaan Presiden Sukarno. Respon cepat sebenarnya sudah coba dilakukan Presiden Sukarno untuk meluruskan praktik penyimpangan Supersemar yang dilakukan Suharto.

Menurut salah satu sumber sejarah, pada tanggal 13 Maret 1966 Presiden Sukarno pernah mengeluarkan Surat Perintah Pencabutan Supersemar (Supertasmar). Namun, hal tersebut ternyata sia-sia dan tidak berdampak banyak terhadap pulihnya wibawa Presiden Sukarno karena Suharto tidak pernah menggubrisnya. Bahkan, pada tanggal 14 Maret 1966, Presiden Sukarno mengumpulkan semua panglima angkatan bersenjata dan memarahi mereka karena pada dua hari sebelumnya pasukan Resimen Pasukan Komando Angkatan Darat (RPKAD) dan Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) melakukan aksi demonstrasi kekuatan angkatan bersenjata dengan mahasiswa dan masyarakat untuk merayakan pembubaran PKI. Dua hari berselang, pada 16 Maret 1966 Presiden Sukarno memberi maklumat bahwa beliau masih berkuasa penuh baik sebagai kepala negara mandataris MPRS dan kepala eksekutif pemerintahan. Namun, seperti biasa, Suharto tetap saja acuh tak acuh dan bahkan berani melakukan langkah yang lebih membangkang. Tepat seminggu setelah keluarnya Supersemar, pada 18 Maret 1966, Suharto mengeluarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 5 Tanggal 1966. Surat keputusan yang dibuat Suharto tanpa restu Presiden Sukarno ini berisi perintah penahanan terhadap 15 menteri yang dituduh terkait PKI dan terlibat G30S 1965.

Siasat Suharto tidak berhenti sampai di situ, ia segera menggelar sidang MPRS yang anggota-anggotanya berpihak pada Suharto. Sidang MPRS dilaksanakan dari tanggal 20 Juni6 Juli 1966 untuk menetapkan Supersemar sebagai ketetapan MPRS. Tujuan Suharto tercapai, MPRS kemudian mengukuhkan Supersemar dengan TAP MPRS No. IX/MPRS tentang Supersemar dan pada waktu yang bersamaan menolak pidato pertanggungjawaban Presiden Sukarno yang berjudul Nawaksara. Dengan ditetapkannya Supersemar sebagai TAP MPRS praktis surat sakti tersebut tidak bisa ditarik atau dibatalkan oleh Presiden Sukarno. Satu bulan kemudian, Presiden Sukarno masih masih terus mencoba melakukan perlawanan bahwa Supersemar bukanlah peralihan dan penyerahan kekuasaan sebagaimana yang beliau sampaikan dalam pidato peringatan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1966 yang berjudul “Jangan Sekali-sekali melupakan sejarah”.

Buntut dari tindakan politik sepihak Suharto tersebut, Indonesia kemudian menghadapi masa yang suram. Secara politik, terjadi dualisme kepemimpinan nasional, ada matahari kembar dalam kabinet pemerintahan. Presiden Sukarno yang secara legal adalah kepala negara dan pemerintahan, namun, wewenang dan kekuasaanya sudah tidak lagi efektif. Di sisi lain, Suharto yang bukan pesiden, hanya berbekal Supersemar yang sukses ia dapatkan melalui agen-agen kepercayaannya bertindak melampaui amanat pemberi Supersemar seakan-akan dialah presiden sesungguhnya. Akibatnya, setelah Supersemar keluar dalam kabinet pemerintahan muncul istilah presiden dan ketua presidium kabinet. Dalam konteks ini, Presiden Sukarno hanya bertindak sebagai simbol formalitas tanpa bisa mengeluarkan kebijakan yang mengikat karena segala keputusan penting negara dikendalikan oleh Ketua Presidium Kabinet Suharto. Adapun secara sosial, setelah Supersemar terjadi pelanggaran terhadap hak asasi manusia Indonesia marak terjadi. Dengan dalih menumpas PKI, dengan dalih dicurigai sebagai simpatisan dan kader PKI, rakyat yang tidak berdosa banyak yang ditangkap, ditahan, dan dibunuh tanpa proses pengadilan yang semestinya. Menurut data, ada sekitar 500.000 orang di berbagai daerah Indonesia yang dihabisi Suharto karena dianggap bagian dari PKI.

Nasi sudah menjadi bubur, Supersemar pada praktiknya menjadi surat ajaib yang berkekuatan hukum tinggi karena dikukuhkan sebagai TAP MPRS lewat siasat dan agenda rapi yang sukses disusun Suharto bersama sekutunya. Setahun kemudian, berbekal Supersemar yang tidak lagi dapat dianulir oleh siapa pun termasuk oleh orang yang mengeluarkannya, tepat pada 12 Maret 1967 Suharto resmi ditetapkan MPRS sebagai Penjabat Presiden melalui TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967menggantikan Presiden Sukarno yang mandatnya dicabut oleh MPRS. Satu tahun kemudian, persis pada 27 Maret 1968 Suharto resmi dilantik MPRS menjadi Presiden kedua Republik Indonesia. Sampai di sini misi dan ambisi politik Suharto terwujud. Ia berhasil mendistorsi Supersemar dan menjadikannya sebagai alat untuk berkuasa. Dari sejarah Supersemar kita dapat belajar dan memetik hikmah bahwa sejatinya manusia harus bersikap amanah, jujur, kesatria, tidak menyalahi wewenang, tidak melampaui batas, serta bertindak sesuai dengan proporsi dan garis ketentuan sebagaimana yang dimaksudkan oleh pemberi mandat.

0 Response to "Mendekonstruksi Supersemar Versi Suharto"

Post a Comment