Terjawab sudah teka-teki tentang
penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Berdasarkan rilis
resmi yang disampaikan Presiden Prabowo dan Menkeu Sri Mulyani sehari menjelang
pergantian tahun 2024, diketahui secara gamblang
bahwa PPN 12 persen yang efektif berlaku per 1 Januari 2025 hanya dikenakan
pada barang dan jasa kategori mewah. PPN 12 persen tidak berlaku pada barang,
komoditas, dan jasa yang tidak terkategorikan mewah. Pertanyaannya, apa sajakah
barang dan jasa yang dikatakan mewah sehingga harus dikenakan pajak 12 persen?
Sumber: setkab.go.id |
Mengutip pernyataan Prabowo, barang dan jasa tergolong mewah seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, kapal yacht, motor yacht, rumah sangat mewah dan sebagainya. Selebihnya, untuk barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, telur, sayur, buah, ikan, gula, tepung, rumah sederhana, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa tenaga kerja kerja, jasa asuransi, jasa angkutan umum, buku, termasuk langganan Netflix, YouTube Premium, Spotify, dan lain-lain tidak termasuk objek pajak yang dikenakan PPN 12 persen. Dengan begini, sudah sangat jelas bahwa PPN 12 persen hanya berlaku bagi barang dan jasa kategori mewah, selain itu tetap berlaku tarif PPN 11 persen seperti sebelumnya alias tidak ada kenaikan.
0 Response to "Tahun Baru 2025, PPN Juga Baru"
Post a Comment