Paradoks Opini Hukum ICJ terkait Pendudukan Israel atas Palestina dan Solusinya | Paradigma Bintang

Paradoks Opini Hukum ICJ terkait Pendudukan Israel atas Palestina dan Solusinya

Di tengah kecamuk perang Israel-Hamas yang pecah semenjak 7 Oktober 2023 dan telah menelan nyawa puluhan ribu warga Palestina, sebuah momentum bersejarah berupa opini hukum (advisory opinion) telah dikeluarkan oleh lembaga peradilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 19 Juli 2024 (Reuters, 20 Juli 2024). Lembaga yudikatif tertinggi PBB bernama Mahkamah Internasional (ICJ) yang berbasis di Den Haag, Belanda tersebut menyampaikan opini hukumnya bahwa pendudukan Israel atas bumi Palestina yang berlangsung sekian dekade lamanyastatusnya ilegal alias menyalahi hukum internasional sehingga mahkamah memina Israel segera menghentikan segala bentuk penjajahan, pencaplokan, dan pendudukan atas Palestina.

Paradoks Opini Hukum ICJ terkait Pendudukan Israel atas Palestina dan Solusinya
Sumber: REUTERS/PIROSCHKA VAN DE WOUW

Sayangnya, opini ICJ tersebut bersifat tidak mengikat sehingga tidak dapat mewajibkan Israel untuk segera mematuhi apa yang diputuskan oleh ICJ. Artinya, meski ICJ telah menyampaikan pandangan hukum bahwa Israel bersalah dan segala aksi penjajahannya terhadap Palestina ilegal, namun lembaga tersebut tidak dapat menghukum Israel jika negara zionis tersebut tidak menjalankan putusan ICJ. Putusan ICJ ini tak pelak menuai respon beragam dari dunia internasional. Negara-negara seperti Australia, Belgia, Brazil, Mesir, Islandia, Indonesia, Irlandia, Qatar, Yordania, Kuwait, Liechtenstein, Malaysia, Norwegia, Spanyol, Slovenia, Inggris, Afrika Selatan, Uni Emirat Arab, Saudi Arabia, Turki merespon positif rilis opini hukum ICJ terkait pendudukan Israel atas Palestina. Mereka menyatakan menghormati hukum internasional dan berharap pembangunan pemukiman ilegal Israel di wilayah Palestina diakhiri (Aljazeera, 20 Juli 2024).

Seperti biasa, hanya Amerika Serikat yang kontra dan mengkritisi ICJ. AS berdalih opini hukum ICJ hanya akan mempersulit usaha penyelesaian konflik Israel-Palestina. Bahkan, negeri Paman Sam tersebut meminta ICJ untuk tidak  memerintahkan Israel menarik pasukannya tanpa syarat dari bumi Palestina. Beginilah realitas busuknya dunia yang dimonopoli oleh Amerika Serikat. Sampai kapan pun AS tidak akan pernah membiarkan Israel dihukum dan dikucilkan dunia internasional. Segala cara pasti AS upayakan untuk membela kejahatan Israel. PBB sebagai organisasi internasional dan wujud representasi dari tatanan dunia yang menaungi negara-negara bangsa yang menjadi anggotanya baik melalui Sekjen Antonio Guterres dan terbaru ICJ sejatinya telah berpihak pada Palestina dan melawan setiap pelanggaran norma internasional yang dilakukan Israel terhadap Palestina.

Upaya mereka hanya dihambat AS yang tidak pernah bahagia melihat bangsa Palestina merdeka dan berdaulat. Lebih dari itu, penulis memiliki pandangan tersendiri menyangkut telah keluarnya opini hukum 15 panel hakim ICJ yang dibacakan oleh Hakim Ketua Nawas Salam tersebut. Hemat penulis, opini hukum ICJ tersebut menjadi sia-sia belaka dan tidak berdampak apa-apa terhadap masa depan Palestina. Hal ini karena opini hukum yang telah disampaikan ICJ merespon permintaan Majelis Umum PBB tahun 2022 yang mengajukan permohonan pendapat hukum ICJ terkait pendudukan Israel terhadap wilayah Palestina yang kemudian menjadi pemicu konflik menahun kedua entitas negara bangsa tersebut tidak dapat menggigit Israel. Pendapat hukum ICJ hanya sebatas menghimbau dan tidak dapat memaksa Israel mengikuti perintah ICJ. Akibatnya, ICJ tidak dapat menjatuhkan sanksi dan menghukum Israel jika kemudian negeri pimpinan Benjamin Netanyahu tersebut tetap bersikeras menduduki Palestina, tetap melanjutkan aktivitas pembangunan permukiman warga Yahudi Israel di tanah Palestina.

Di titik inilah penulis memandang langkah baik ICJ menjadi sia-sia dan menjadi paradoks dengan semangat masyarakat internasional yang bercita-cita menciptakan tatanan dunia yang benar-benar berkeadilan sesuai dengan Piagam PBB yang menghendaki bahwa setiap negara anggota PBB memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri di mana sampai detik ini hak tersebut belum sepenuhnya dinikmati oleh bangsa Palestina akibat sikap sewenang-wenang Israel yang didukung oleh sekutu abadinya Amerika Serikat. Dan sayangnya struktur internasional seperti PBB tidak benar-benar tegas mendukung Palestina seperti yang dibuktikan dengan keluarnya opini legal ICJ beberapa waktu lalu. Kondisi ini dapat penulis pahami karena sampai saat ini, AS adalah sponsor terbesar pendanaan operasional PBB sehingga menjadi masuk akal jika setiap putusan PBB masih berada di bawah bayang-bayang AS dan tidak berani mengusik kepentingan negara adidaya tersebut beserta sekutunya.

Menyikapi tidak bertajinya kebijakan PBB terkait nasib Palestina, penulis senantiasa memandang gagasan reformasi PBB yang pernah disampaikan Presiden pertama Indonesia Sukarno dalam pidatonya yang berjudul “To Build the World a New” di markas PBB pada 30 September 1960 akan senantiasa relevan dalam menjawab setiap tantangan dan persoalan dunia yang semakin hari semakin kompleks. Bahwa PBB tidak hanya milik satu negara bernama AS dan negara anggota PBB lainnya hanya menjadi penonton. Reformasi PBB dengan tidak menjadikan negara—negara tertentu memiliki keistimewaan atas negara lain, memandang semua negara anggota PBB setara dan tidak melulu menggantungkan operasional pendanaan PBB hanya pada negara yang dianggap superpower menjadi keniscayaan sehingga setiap keputusan yang diambil oleh lembaga atau institusi di bawah naungan PBB memiliki kekuatan dan wibawa yang mengikat semua negara anggota PBB tanpa terkecuali.

Penulis berkeyakinan, hanya dengan langkah seperti ini, PBB sebagai organisasi perserikatan bangsa-bangsa dapat menyelesaikan setiap persoalan anggotanya tanpa perlu diganggu oleh satu kekuatan tertentu. Konflik panjang Israel-Palestina yang telah berlangsung lama hanya akan selesai jika PBB direformasi yang diwujudkan dengan ketegasan PBB dan badan-badan organisainya seperti ICJ atau Mahkamah Internasional dalam menindak pihak yang memang terbukti salah dan melanggar hukum internasional. Tanpa reformasi PBB, kebijakan yang dikeluarkan PBB hanyalah bersifat formalitas karena tidak berani mengikat pihak—pihak terkait sehingga permasalahan akut seperti konflik Israel-Palestina sampai kapanpun tidak akan pernah mendapatkan solusi penyelesaiannya. Konflik dua negara tersebut tidak akan pernah usai karena PBB yang seharusnya dapat bersikap tegas kepada pihak yang terbukti salah tidak dapat menghukum yang bersangkutan sehingga pihak yang memang terbukti benar sampai kapan pun tidak pernah mendapatkan hak-haknya lantaran adanya pihak dalam struktur organisasi PBB yang menghambat.

 


0 Response to "Paradoks Opini Hukum ICJ terkait Pendudukan Israel atas Palestina dan Solusinya"

Post a Comment