Tiga tahun terakhir (2021-2023), saya melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak secara digital atau online. Lebih sederhana dan efisien, meski memang jika masih awal-awal membingungkan dan butuh proses lama karena perlu adaptasi untuk mengerti maksud dari masing-masing fitur yang disediakan oleh Kemenkeu melalui pajak.go.id. Apa pun itu, paling enak lapor SPT daring memakai e-filing, menurut saya praktis dan antiribet.
Ada juga pilihan lain seperti e-form cuma saya nyaman dengan e-filing. Terserah saja, enaknya mana, bebas mau pakai fitur apa, yang penting lapor SPT sebelum tenggat waktu biar tidak dijatuhi sanksi oleh Dirjen Pajak. Biasanya tanggal 31 Maret deadline lapor SPT per tahunnya. Nah, kalo uda lapor SPT baik daring ataupun luring di akhir laporan nanti akan ada bukti penerimaan lengkap dengan status perpajakan tahun tersebut, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kalau nihil berarti aman, jika kurang bayar berarti wajib pajak harus membayar kurangnya pajak yang harus ia tanggung kepada negara. Makanya harus benar ngisinya, harus benar-benar sesuai fakta. Pun jika lebih bayar, maka negara melalui Dirjen Pajak akan membayar kelebihan pajak yang telah dibayar wajin pajak. Namun, tunggu dulu, setelah dibayar, KPP Pratama tempat asal wajib pajak terdaftar akan melakukan pemanggilan dan investigasi mendalam terkait kelebihan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak sehingga negara harus mengganti.
Dalam proses ini, semua aset wajib pajak akan diperiksa, mulai dari gaji bulanan, penghasilan, pengeluaran, bukti pajak bulanan dari perusahaan jika bekerja pada sebuah korporat apakah sudah masuk ke database Dirjen Pajak atau belum. Dari proses ini nanti bisa disimpulkan mengapa sampai ia kelebihan bayar pajak yang membuat negara harus membayar kelebihan tersebut. Jika, wajib pajak sukses membuktikan bahwa ia lebih bayar dengan didukung oleh fakta-fakta yang valid dan masuk akal maka ia aman dan selamat. Namun, jika sebaliknya, ia tidak dapat membuktikan kelebihan bayar tersebut, maka yang bersangkutan bisa jadi kurang bayar, dikenai denda dan wajib membayar denda dan kekurangan tersebut. Jadi harus ekstra hati-hati.
Kembali ke bukti penerimaan SPT, selama tiga tahun terakhir setelah saya lapor SPT online, saya mendapat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai berikut.
Untuk mendapatkan BPE SPT Pajak sistem perpajakan biasanya meminta konfirmasi wajib pajak berupa kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau SMS ke nomor HP terdaftar. Saya lebih sering memilih pakai email daripada SMS karena gratis.
0 Response to "Contoh BPE SPT Pajak"
Post a Comment