Pemuda dan Kepemudaan | Paradigma Bintang

Pemuda dan Kepemudaan

Tidak banyak yang sadar dan mengetahui bahwa Indonesia, negeri yang kita cintai ini sudah memiliki Undang-Undang Pemuda. Pun demikian dengan pemuda-pemuda kita, mereka sedikit saja yang mengetahui bahwa sebagai pemuda mereka memiliki payung hukum untuk menuntut hak sebagai pemuda. Tentunya setelah memenuhi kewajiban mereka baik sebagai pemuda dan warganegara yang baik sebagaimana diatur undang-undang. Tahukah anda Undang-Undang Pemuda yang dimaksud? Baiklah, dunia pemuda Indonesia itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Segala hal tentang pemuda dan kepemudaan ada di dalam undang-undang tersebut. Karena sudah ada payung hukumnya, maka hak dan kewajiban pemuda sejatinya sudah tersusun rapi. Termasuk dalam hal ini adalah tentang budgeting, alias anggaran keuangan pembangunan pemuda Indonesia. Namun, sebelum lebih jauh membahas tentang dunia pemuda, tahukah anda siapakah itu pemuda dan apa itu kepemudaan?
Pemuda dan Kepemudaan
Merujuk pada UU No 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dapat kita pahami bahwa pemuda adalah setiap Warga Negara Indonesia (WNI) baik laki-laki maupun perempuan yang berusia 16-30 tahun. Jadi di sini sangat jelas sekali bahwa menjadi pemuda Indonesia ada batasan umurnya. Siapapun anda, selama berstatus WNI, berusia 16-30 tahun maka anda tergolong sebagai pemuda. Dengan begitu anda otomatis memiliki hak dan kewajiban sebagaimana diatur undang-undang.

Terus, apa itu kepemudaan? Merujuk pada undang-undang yang sama (UU No 40 Tahun 2009), kepemudaan memiliki makna segala hal yang melekat kuat pada diri pemuda, yang menyangkut karakter, bakat, minat, potensi, tanggung jawab, hak, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda. Jadi kepemudaan adalah segala sesuatu yang mendukung terwujudnya pembangunan pemuda Indonesia dalam segala sektor. Itulah mengapa Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sebagai pemangku kepentingan/lembaga berwenang memiliki program-program kepemudaan yang lumayan beragam dan semuanya positif.

Misalnya, ada program Pemuda Mandiri, Pemuda Wirausaha, Pemuda Penggerak Desa, Pemuda Anti Narkoba, Pemuda Maritim, Pemuda Pelopor, Pemuda Paskibraka, Pemuda Tani, Pemuda Kreatif, Pertukaran Pemuda antar Negara, dan sebagainya adalah sebagai wujud komitmen untuk membangun pemuda seutuhnya Indonesia. Pemuda Indonesia harus tahu, mau berpartisipsi, dan tidak boleh apatis dengan program-program kepemudaan pemerintah, karena jika sudah masa bodoh maka jangan harap pemuda bisa menikmati haknya sebagai pemuda. Pilih dan ikuti program kepemudaan sesuai dengan bakat, minat, dan kecendrungan masing-masing. Bersiaplah menjadi pewaris masa depan Indonesia! 

6 Responses to "Pemuda dan Kepemudaan"

  1. Makasih mas, jarang ngeblog / online belakangan.
    Iseng jalan - jalan eh nyantol kesini.
    Saya hanya bisa bilang anda seorang blogger sejati... salut mas.
    Salam jabat erat dari saya.
    Suara Bamega

    ReplyDelete
  2. Thanks Infonya gan.. bermanfaat

    ReplyDelete
  3. Thanks Infonya gan.. bermanfaat

    ReplyDelete
  4. bau tahu tentang UU yg membahs tentang pemuda, bermanfaat infonya

    ReplyDelete
  5. alhamdulillah ane masih muda :D
    makasih infonya pak :)

    ReplyDelete