Tidak
banyak yang sadar dan mengetahui bahwa Indonesia, negeri yang kita
cintai ini sudah memiliki Undang-Undang Pemuda. Pun demikian dengan
pemuda-pemuda kita, mereka sedikit saja yang mengetahui bahwa sebagai
pemuda mereka memiliki payung hukum untuk menuntut hak sebagai pemuda.
Tentunya setelah memenuhi kewajiban mereka baik sebagai pemuda dan
warganegara yang baik sebagaimana diatur undang-undang. Tahukah anda
Undang-Undang Pemuda yang dimaksud? Baiklah,
dunia pemuda Indonesia itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2009 tentang Kepemudaan. Segala hal tentang pemuda dan kepemudaan ada di
dalam undang-undang tersebut. Karena sudah ada payung hukumnya, maka
hak dan kewajiban pemuda sejatinya sudah tersusun rapi. Termasuk dalam
hal ini adalah tentang budgeting, alias anggaran keuangan
pembangunan pemuda Indonesia. Namun, sebelum lebih jauh membahas tentang
dunia pemuda, tahukah anda siapakah itu pemuda dan apa itu kepemudaan?
Merujuk pada UU No 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dapat kita pahami bahwa pemuda adalah setiap Warga Negara Indonesia (WNI) baik laki-laki maupun perempuan yang berusia 16-30 tahun. Jadi di sini sangat jelas sekali bahwa menjadi pemuda Indonesia ada batasan umurnya. Siapapun anda, selama berstatus WNI, berusia 16-30 tahun maka anda tergolong sebagai pemuda. Dengan begitu anda otomatis memiliki hak dan kewajiban sebagaimana diatur undang-undang.
Terus,
apa itu kepemudaan? Merujuk pada undang-undang yang sama (UU No 40
Tahun 2009), kepemudaan memiliki makna segala hal yang melekat kuat pada
diri pemuda, yang menyangkut karakter, bakat, minat, potensi, tanggung
jawab, hak, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda. Jadi
kepemudaan adalah segala sesuatu yang mendukung terwujudnya pembangunan
pemuda Indonesia dalam segala sektor. Itulah mengapa Kementerian Pemuda
dan Olahraga (Kemenpora) sebagai pemangku kepentingan/lembaga berwenang
memiliki program-program kepemudaan yang lumayan beragam dan semuanya
positif.
Misalnya,
ada program Pemuda Mandiri, Pemuda Wirausaha, Pemuda Penggerak Desa,
Pemuda Anti Narkoba, Pemuda Maritim, Pemuda Pelopor, Pemuda Paskibraka,
Pemuda Tani, Pemuda Kreatif, Pertukaran Pemuda antar Negara, dan
sebagainya adalah sebagai wujud komitmen untuk membangun pemuda
seutuhnya Indonesia. Pemuda Indonesia harus tahu, mau berpartisipsi, dan
tidak boleh apatis dengan program-program kepemudaan pemerintah, karena
jika sudah masa bodoh maka jangan harap pemuda bisa menikmati haknya
sebagai pemuda. Pilih dan ikuti program kepemudaan sesuai dengan bakat,
minat, dan kecendrungan masing-masing. Bersiaplah menjadi pewaris masa
depan Indonesia!
Makasih mas, jarang ngeblog / online belakangan.
ReplyDeleteIseng jalan - jalan eh nyantol kesini.
Saya hanya bisa bilang anda seorang blogger sejati... salut mas.
Salam jabat erat dari saya.
Suara Bamega
Ok, tengkyu gan..
DeleteThanks Infonya gan.. bermanfaat
ReplyDeleteThanks Infonya gan.. bermanfaat
ReplyDeletebau tahu tentang UU yg membahs tentang pemuda, bermanfaat infonya
ReplyDeletealhamdulillah ane masih muda :D
ReplyDeletemakasih infonya pak :)