Di
antara sekian banyak berita nasional yang berkembang belakangan ini, perekaman data E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik menjadi salah satu
berita yang menarik dan penting untuk ditulis. Hampir semua instansi pemerintah
serta media mainstream ikut
mensosialisasikan kegiatan masif perekaman data E-KTP yang secara riil gagal memenuhi target semenjak diluncurkan pertama kali tahun
2011 lalu.
Proyek
E-KTP yang dimotori oleh Kementerian Dalam Negeri dan Disdukcapil sebagai dinas
turunannya sejatinya merupakan proyek penting pemerintah dalam upaya memastikan
bahwa semua warga negara mendapat hak-hak dasar kewarganegaraan seperti
administrasi kependudukan berupa kartu tanda penduduk yang terkomputerisasi,
berlaku seumur hidup, bisa digunakan untuk mengakses layanan-layanan publik. Saya
pribadi, baru merekam dan mendapat E-KTP menjelang akhir tahun 2012.
Bagaimana
dengan anda? Jika anda WNI berusia 17 tahun ke atas, belum memiliki E-KTP, sekarang saatnya bagi anda untuk segera
merekam data dengan membawa foto copy atau Kartu Keluarga (KK) asli, KTP lama ke
tempat-tempat terdekat seperti Disdukcapil, Kecamatan, atau mobil-mobil
keliling pemerintah yang secara khusus diperuntukkan menjemput perekaman data E-KTP.
Menurut
data yang dimiliki Kemendagri, sampai 30 Agustus 2016 kemarin, data penduduk
yang sudah merekam data E-KTP mencapai 162.047.403 jiwa atau 89% jumlah
penduduk yang wajib memiliki E-KTP. Adapun warga Indonesia yang belum merekam tersisa
sekitar 20.541.091 jiwa. Mengingat begitu pentingnya E-KTP sebagai prasyarat mutlak
seorang warga negara mendapat layanan publik, pemerintah menargetkan perekaman
data E-KTP selesai tahun 2016. Karena itu, saat ini sudah tersedia sebanyak
6.234 titik perekaman data E-KTP yang tersebar di seluruh penjuru nusantara
mulai dari sekolah, kampus, perusahaan, panti jompo, lembaga pemasyarakatan, mall,
kantor desa/kelurahan. Semua proses perekaman dan pembuatan E-KTP bersifat gratis alias tidak dipungut biaya apapaun.
Lalu
di mana manfaat pentingnya memiliki E-KTP? Baik, berikut adalah kelebihan utama
memiliki E-KTP.
- E-KTP bisa digunakan untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- E-KTP bisa digunakan untuk mengurus paspor dan imigrasi
- E-KTP bisa digunakan untuk mengurus tabungan pensiun (Taspen)
- E-KTP bisa digunakan untuk mendaftar Badan Penyelenggata Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan
- E-KTP bisa digunakan untuk membuka rekening di bank, mengurus kredit rumah, mobil, dan sebagainya
- E-KTP bisa digunakan untuk menikah dan mengurus akta lahir anak
- E-KTP bisa digunakan untuk mengikuti Pilkada Serentak dan Pemilu
- E-KTP bisa menghindari terjadinya data ganda
Jadi,
tunggu apa lagi? Bagi yang belum merekam, segera datangi tempat-tempat terdekat
agar hak-hak dasar anda sebagai warga negara bisa terpenuhi. Anda berhak
dilayani.
Wah kemarin senin saya baru buat Ektp gan yang malesin itu nunggu jadinnya.
ReplyDeleteane masih yg lama gan
ReplyDeletePunya KTP memang penting, tapi kalau soal kecurangan ya masih bisa dilakukan walau elektronik. Malah bisa dicurangi dari jauh/negara lain kalau mau. Butuh pengamanan supaya tidak terjadi seperti itu.
ReplyDeletethanks infonya gan ,,,sangat bermanfaat ,,,lanjutkan
ReplyDeletetks infonya gan,btw saya masih menggunakan ktp lama
ReplyDeletesebagai warga yang baik ..tentunya harus punya KTP lh..
ReplyDeleteaduh gimana ya gue belum punya KTP e
ReplyDeletebener banget sangat penting punya KTP elektronik , klo tidak punya mau urus apapun jadi sulit , mending buat saja KTP nya walaupun sangat ribet saat mengurus pembuatan nya , tapi klo sudah selesai rasa nya legah gimana gitu.
ReplyDeleteterima kasih atas infonya sangat bermanfaat, jangan lupa kunjungi website kami di http://bintangnusantaramap.com/
ReplyDelete