Beberapa waktu terakhir dunia kesehatan Indonesia dibuat heboh oleh adanya malpraktik yang berujung maut seorang pasien yang menjalani therapi di klinik Chiropraktik First, yang berlokasi di Pondok Indah Mall, Jakarta. Belakangan terkuak fakta mencengangkan di balik kasus ini, ternyata klinik tersebut tidak mengantongi izin operasi dan oknum dokter yang melakukan praktik juga bermasalah. Namun tahukah anda apa itu chiropraktik? Merujuk pada sumber yang saya dapat, kata chiropraktik berasal dari bahasa Yunani, yaitu "chiros" dan "practos", artinya orang berpraktik sepenuhnya dengan tangan. Sederhananya, chiropraktik adalah pengobatan yang dikerjakan dengan tangan. Dan manipulasi tulang belakang adalah inti pengobatan chiropraktik. Menurut sejarahnya, chiropraktik pertama kali muncul pada 1895 di Davenport, Iowa, Amerika Serikat. Penemunya adalah Daniel David Palmer, pria kelahiran Kanada, saat itu menemukan hubungan saraf dengan fungsi organ tubuh.
Praktik pertama Palmer diujicobakan kepada pasien bernama Harvey Liliard yang ketika itu kehilangan pendengaran. Setelah diterapi dengan memperbaiki persendian tulang belakang, pendengaran Harvey kembali normal. Sejak inilah awal dimulainya era chiropraktik. Dalam praktiknya, proses chiropraktik meliputi diagnosis, pengobatan, dan pencegahan gangguan sistem neuromuskuloskeletal (susunan saraf, otot, dan tulang) serta pengaruhnya pada kesehatan secara total. Selain hal itu, ada penekanan pada teknik penyesuaian dan atau manipulasi sendi, terutama sendi sublukasi. Filosofi chiropraktik meyakini bahwa tubuh memiliki intelegensia bawaan untuk menyembuhkan diri sendiri. Hal ini dalam kondisi bugar, tubuh punya sistem neuromuskuloskeletal baik. Singkatnya, chiropraktik fokus pada sistem saraf pengontrol fungsi sel, organ, dan sistem tubuh.
Pertanyaannya sekarang, apakah chiropraktik dibenarkan dalam dunia medis? Menurut Ketua Perhimpunan Ortopedi Tulang Belakang Indonesia, Didik Librianto, chiropraktik tidak dikenal di dunia kedoteran ortopedi. Menurutnya, chiropraktik tidak bisa menjadi terapi komplementer pada dunia kedokteran ortopedi. Dilihat dari sudut padang hukum, menurut Permenkes Nomor 1076 tahun 2003 tentang penyelenggaraan pengobatan tradisional, chiropraktik masuk kategori pengobatan tradisional seperti pijat urut dan refleksi. Dengan begitu, chiropraktik boleh dilakukan jika tidak membahayakan jiwa atau melanggar kesusilaan dan ajaran agama. Idealnya, pengobtan harus aman, bermanfaat bagi kesehatan, dan tidak mengancam kesehatan pasien.
Menurut Lembaga Kesehatan Nasional Amerika Serikat, chiropraksi disebut bisa menyembuhkan keluhan semisal nyeri leher, nyeri punggung, sakit kepala, gangguan tidur, dan nyeri punggung bawah. Namun terapi ini ada efek sampingnya, seperti sakit kepala, keletihan, dan rasa tidak nyaman pada bagian tubuh yang diterapi. Juga bisa menimbulkan komplikasi akut seperti stroke, sindrom saraf terjepit, dan dislokasi ruas tulang belakang memburuk. Selain hal di atas, chiropraktik juga bisa menimbulkan kontraindikasi berupa fraktur, hipertensi akut, dan kanker.
Menjadi praktisi chiropraktik lumayan rumit, mirip pendidikan dokter, di Amerika Serikat dan Australia, lama pendidikan chiropraktik minimal 5 tahun. Sementara menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), chiropraktik bisa dipelajari praktisi medis setelah menempuh 1.800 jam pelajaran. Namun sayangnya, meskipun semenjak tahun 2000 sudah masuk Indonesia, belum ada satu universitas pun yang membuka prodi chiropraktik. Anda tertarik?
0 Response to "Mengenal Chiropraktik "
Post a Comment