Tahun 2015 adalah era baru desa-desa di seluruh penjuru Indonesia, tahun ini merupakan momentum desa membangun. Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang desa tahun ini mulai berlaku, ada beberapa perubahan signifikan terkait pembangunan desa. Sekalipun agak tersendat-sendat akibat rumitnya kebijakan birokrasi terkait pencairan dana desa, saya mengapresiasi keseriusan pemerintah pusat untuk membangun desa menjadi lebih maju. Melalui paket kebijakan ekonomi yang diinisiasi presiden yang kemudian mendorong terbentuknya Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri (Menteri Keuangan, Menteri Desa, dan Menteri Dalam Negeri), kerumitan prosedur pencairan dana desa perlahan mulai dipangkas dan dipermudah. Ujungnya, pencairan dana desa mulai dicairkan meski berlangsung secara bertahap.
PARADIGMA/ZAHIR ALFATIH |
Dari dua tahap pencaian dana desa yang sampai ke kas desa, dana yang ada digunakan untuk membangun infrastruktur jalan desa sepanjang 200 meter, jalan ini begitu menanjak, curam, rawan longsor jika hujan, karenanya menjadi pilihan tepat jalan berisiko ini disegerakan pembangunannya. Pada pencairan tahap kedua, dana dialokasikan untuk pembangunan jalan raya desa sepanjang 310 meter. Sebelumnya kondisi jalan raya desa cukup memprihatinkan, jalan ini tidak kalah vital karena merupakan jalan utama desa di mana roda dan aktivitas perekonomian desa biasa lalu lalang melalui jalan utama ini. Selain itu juga, pembangunan drainase dan jembatan desa juga berhasil dilaksanakan. Alhasil, wajah infrastruktur desa mengalami perubahan signifikan dibandingkan sebelumnya.
Kini desa yang bernama Tanjungkarya ini bisa tersenyum bangga dan bahagia, adanya undang-undang desa sedikit banyak telah berdampak pada perbaikan kualitas infrastruktur desa yang diharapkan berdampak pula pada perbaikan kualitas ekonomi masyarakat. Bagaimanapun, adanya proyek pembangunan desa sangat membantu memberdayakan masyarakat dari sebelumnya kurang berdaya, kurang kerjaan, kurang penghasilan menjadi berdaya, bekerja dan berpenghasilan. Inilah wujud riil era pembangunan desa. Bahwa memang pembangunan sejati dimulai dari pinggiran (periphery). Tahun 2015 adalah tahun percobaan pertama realisasi UU desa, kita harapkan tahun 2016 dan seterusnya realisasi UU desa bisa lebih baik lagi sehingga cita-cita untuk menjadikan desa sebagai city state yang maju, makmur, sejahtera benar-benar semakin nyata.
0 Response to "Mengintip Realisasi Pembangunan Desa"
Post a Comment